MEDIALOKAL.CO — Ketahanan pangan Indonesia menghadapi tekanan berlapis dari rantai pasok yang panjang, perubahan iklim, hingga guncangan geopolitik. Badan Pangan Nasional sudah dibentuk lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2021, tetapi koordinasi antarkelembagaan dinilai belum padu dan sistem tata kelolanya masih terfragmentasi.
Rantai pangan nasional membentang dari proses pertanian di hulu, pengolahan, distribusi, hingga akhirnya tersaji di meja makan. Setiap simpul punya kerentanan sendiri, mulai dari bahan baku yang mudah busuk dan rusak secara fisik, sampai volatilitas harga yang sulit dikendalikan.
Pemicunya berlapis. Perubahan iklim memberi tekanan nyata pada produksi, guncangan pandemi pernah memorak-porandakan distribusi, dan konflik geopolitik menambah ketidakpastian pasokan. Ketiganya saling memengaruhi, sehingga dampak ke sistem pangan nasional tidak bisa dilihat secara terpisah.
Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Komitmen transformasi sistem pangan sudah digaungkan dalam UN Food Systems Summit 2021 dan diangkat dalam Presidensi G20 Indonesia 2022 melalui Agriculture Working Group. Langkah konkretnya adalah pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) lewat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Rantai Pasok Panjang dan Kewenangan yang Tumpang Tindih
Persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya beras di gudang. Kerentanan pangan nasional muncul dari panjangnya rantai pasok yang melibatkan banyak pelaku dan regulasi saling tumpang tindih.
Urusan produksi sampai pengaturan stabilisasi pasokan dan harga di sisi hilir berada dalam kendali sistem yang kompleks. Rentang dan distribusi kewenangan antarinstansi pun luas. Ketika satu titik dalam tata pangan terguncang, sistem yang terfragmentasi langsung gagap dan mudah goyah.
Paradigma pembangunan pangan dinilai masih berpijak pada konsep ketahanan pangan lama yang berfokus pada ketersediaan, distribusi, dan akses. Padahal FAO telah menegaskan pentingnya pendekatan berbasis sistem (system-based approach).
Sistem pangan yang utuh harus mengintegrasikan tiga komponen utama. Pertama, lingkungan strategis yang mencakup geografis, ekonomi, politik, serta sosial budaya. Kedua, rantai pasok dari produksi, pengolahan, distribusi, pemasaran, hingga konsumsi. Ketiga, hasil akhir (outcome) yang mencakup status gizi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian alam, sebagaimana kerangka HLPE 2020.
Tiga Aksi yang Diminta Dijalankan Pemerintah
Untuk mengubah kerentanan menjadi resiliensi, dibutuhkan perumusan kebijakan tata kelola sistem pangan yang konkret. Berdasarkan prinsip good food system governance, ada tiga pokok aksi yang bisa dieksekusi.
- Menyusun peta jalan (roadmap) sistemik dan komprehensif. Peta jalan jangka panjang harus memetakan masalah pangan dari hulu ke hilir, memuat identifikasi akar masalah, target terukur, dan strategi penyelesaian holistik.
- Mengembangkan sistem adaptif terhadap ketidakpastian. Peta jalan tidak boleh kaku dan perlu menyiapkan skenario berlapis, dari optimistis, normal, hingga pesimistis.
- Memperkuat landasan hukum tata kelola pangan. Kehadiran Bapanas tidak cukup tanpa dukungan food system governance yang punya dasar hukum kuat dan adaptif.
Daftar masalah yang harus masuk peta jalan itu panjang. Mulai dari gejolak pasokan dan harga, persoalan logistik dan infrastruktur, tingginya food loss and waste, isu regenerasi dan kesejahteraan petani, hingga masalah gizi seperti stunting, wasting, overweight, dan rendahnya kualitas konsumsi pangan harian masyarakat.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pelaku usaha di sektor pangan, fragmentasi kewenangan berarti biaya kepatuhan dan ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi. Koordinasi yang buruk antarkelembagaan juga memperpanjang waktu distribusi dan memperbesar risiko kerugian akibat barang rusak di jalan.
Konsumen menanggung dampak paling langsung lewat volatilitas harga. Ketika pasokan terganggu di satu simpul, harga di tingkat eceran bergerak lebih cepat daripada kemampuan pemerintah menstabilkannya. Daya beli masyarakat pun tergerus, terutama kelompok berpendapatan rendah yang porsi belanja pangannya besar.
Bagi investor, sinyal yang perlu dicermati adalah arah kebijakan pangan jangka panjang. Kepastian peta jalan dan landasan hukum tata kelola akan menentukan iklim investasi di sektor pertanian, logistik pangan, dan industri pengolahan. Tanpa itu, risiko regulasi tetap tinggi dan minat menanam modal di rantai pasok pangan cenderung tertahan.