Polsek Rimba Melintang Ringkus di Duga Pelaku Penyalahguna Narkotika
ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu - sabu, ahad (27-11-2022) kemarin.
Diduga pelaku bernama HT alias Heri (26) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau pelaku sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gramgram, selasa (29-11-2022).
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di Gang Jayo sesuai informasi yang terima, sesampainya di tkp tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara HT alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol.
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu.
"Saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, lanjut juliandi, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphetamine.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(*)


Berita Lainnya
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Berbagi Berkah Ramadan, Bapenda Batam Santuni 159 Anak Yatim dan Janda Lansia Jelang Idul Fitri 1447 H
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Polsek Tempuling Sediakan Cek Kesehatan Gratis di Pos Pelayanan Lebaran 2026 untuk Pemudik
Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman Ops Ketupat Lancang Kuning 2026
Dentuman Meriam Buluh Meriahkan Malam Ramadan di Kota Siak
Babinsa Koramil 04/Kuindra, Komsos Ini Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat