Polsek Rimba Melintang Ringkus di Duga Pelaku Penyalahguna Narkotika
ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu - sabu, ahad (27-11-2022) kemarin.
Diduga pelaku bernama HT alias Heri (26) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau pelaku sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gramgram, selasa (29-11-2022).
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di Gang Jayo sesuai informasi yang terima, sesampainya di tkp tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara HT alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol.
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu.
"Saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, lanjut juliandi, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya Positif Amphetamine.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(*)


Berita Lainnya
Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
Pemkab Inhil Gratiskan Pengobatan dan Vaksin Rabies untuk 10 Korban Gigitan Monyet
Monyet Liar Masih Gentayangan di Tembilahan, Warga Diimbau Aktifkan Siskamling
Rozali Klaim Forum Bentukan Empat Wilayah Diduga Dibiayai untuk Mendukung PT SBP
Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
Pemkab Inhil Gratiskan Pengobatan dan Vaksin Rabies untuk 10 Korban Gigitan Monyet
Monyet Liar Masih Gentayangan di Tembilahan, Warga Diimbau Aktifkan Siskamling
Rozali Klaim Forum Bentukan Empat Wilayah Diduga Dibiayai untuk Mendukung PT SBP
Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar