Polsek Kubu aAmankan 14,36 Gram Sabu dan 2 Orang Pelaku Yang Sedang Asyik Konsumsi Sabu


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Sedang asyik menikmati sabu di pondok Terpal, 2 orang Warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan  Kubu diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir ( Rohil), Rabu (30-11- 2022).

2 Warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani bernama DM alias Madi (43) dan CR alias Ican (29) ini diringkus polisi di Jalan Sungai jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu itu.

"Setelah mendapat informasi tersebut lalu 
Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ungkap AKP Juliandi. 

Dalam penyelidikan ini, Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial DM alias Madi dan CR alias Ican saat sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal yang berada di lahan perkebunan kelapa sawit milik DM.

Loading...

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor DI alias Madi, terlapor langsung mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna biru yang di gantungkan di pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya, tim opsnal menyuruh terlapor Dm alias Madi untuk membuka 1 plastik yang berwarna biru.

Dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1  mancis dan 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 Alat hisap / bong dan 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 Unit Handphone merek Redmi warna biru milik DI alias Madi, serta 1 Unit Handphone merek VIVO warna biru milik CR alias Ican," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

"Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku saudara DM alias Madi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara S. (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Juliandi

Barang bukti yang dibawa bersama kedua terlapor, 12 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 plastik warna biru, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 buah mancis, 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 kaca pirex, 2 Alat hisap / bong, 1 toples plastik, 1 Unit Handphone merek Redmi warna biru dan 1 Unit Handphone merek VIVO warna biru. 

"Dari hasil tes urine kedua tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dala Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]