Marah Ditegur Pulang Malam, Suami Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hanya karena ditegur pulang larut malam, Repelita Sembiring tega menganiaya bahkan mengancam sang istri N boru Sibuea yang telah menikahinya selama 22 tahun.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai pedagang buah itu akan menanti palu hakim untuk menerima hukuman penjara.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke JPU Cabjari Pancurbatu untuk proses persidangan,” ungkap Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Selasa (2/10/2018).

Dijelaskan Martualesi, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada April 2018 silam di Perumahan KBBT Blok H, No. 73 Desa Lau Bekeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.

Loading...

Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban memakai kedua belah tangannya kiri dan kanan.

Kekerasan itu mengakibatkan badan korban terasa sakit, kepala, tangan sebelah kanan bengkak dan korban merasa kesakitan.

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban memakai pisau dengan memakai tangan sebelah kanan, dan berhasil ditangkap oleh saksi. Selanjutnya pisau tersebut diamankan oleh Kepala Dusun Lau Bekeri bernama Syukur Sembiring lalu korban membuat LP ke Polsek Kutalimbaru,”sebut Martualesi.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa pada saat kejadian terlibat pertengkaran  dengan korban. Namun tersangka tidak mengakui telah memukul korban.

Adapun sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena korban tidak pulang padahal sudah tengah malam.

“Tersangka kita jerat melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5  tahun,” tukas Kapolsek.

Kapolsek Kutalimbaru juga menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (POJOKSUMUT.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]