Pilihan
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan
INHIL, MEDIALOKAL.CO – Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," paparnya
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," tutupnya.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka