Rapat Paripurna Ke - 5

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD - P TA 2017

Fhoto : Tampak Bupati Inhil HM Wardan dalam kegiatan tersebut.

Loading...

INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD - P) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2017 dalam Rapat Paripurna Ke - 5 di kantor DPRD Inhil jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, SPi., MSi, tampak hadir sejumlah Unsur Forkopimda, Unsur Pimpinan DPRD Inhil dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat eselon di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

"Sesuai dengan pedoman tersebut diatas dan berdasarkan Nota Kesepakatan  bersama  antara  Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan, dan Belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," papar Bupati dalam pidatonya.(adv/Harianriau.co)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]