Dugaan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Oleh PT NHR, Hendri Wijaya Lakukan Gugatan PMH di PN Rengat

Dodi Fernando, SH, MH, kuasa hukum Hendri Wijaya

Loading...

INHU, Medialokal.co - Malang benar nasib Hendri Wijaya (67) pemegang saham pabrik kelapa sawit PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang, setelah Hendri Wijaya diberhentikan dari jabatan direktur utama pabrik PT NHR, tanah Hendri Wijaya tiga persil surat juga dirampas oleh PT NHR.

Objek tanah yang di rampas oleh PT NHR milik Hendri Wijaya dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor: 08/SKGR/593.31/07, SKGR Nomor: 09/SKGR/593.31/07, dan SKGR Nomor: 10/SKGR/593.31/07, tanggal 29 Januari 2007, saat ini dipegang PT NHR, ketika surat tersebut diminta oleh Hendri Wijaya, surat tersebut dinyatakan hilang.

"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, PT NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat," kata Dodi Fernando SH MH yang merupakan penasehat hukum Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya sudah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga orang pada PN Rengat di Kabupaten Inhu.

Tiga pihak tergugat dalam PMH tersebut, PT NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, tergugat kedua Dedek Julika Santoso yang merupakan legal PT NHR beralamat di jalan Tempirai Lestari I No 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Loading...

Kemudian tergugat tiga PMH tersebut adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH," ujar advokat alumni Pascasarjana Universitas Riau ini.

Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi, namun setelah diterbitkan sporadik tersebut oleh Desa Seberida,. dituduhkan kalau surat yang baru tersebut adalah palsu.

"Hendri Wijaya sebagai komisaris bertanya di WhatsApp Grup tentang tiga persil surat tanahnya, dan langsung dijawab Johan Kosyadi sebagai direktur utama PT NHR dalam WhatsApp Grup itu, kalau surat tanah tiga persil milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya," kata Dodi mencontohkan percakapan di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya mengatakan ada upaya kriminalisasi secara masif yang dilakukan oleh Diskrimum Polda Riau kepada Hendri Wijaya dikarenakan persoalan itu perdata tetapi dipidanakan.

Gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya di PN Rengat dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Rgt dijadwalkan dalam sidang perdana bulan depan Selasa 13 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan pertama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. **






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]