Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Ditagih Ponsel yang Sudah Dibeli, Penjual Malah Aniaya Pembeli
DUMAI, MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami Benny Maruli Tua Manullang (27).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2033 lalu sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT Energi Unggul Persada Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, kejadian bermula saat tersangka RD Alias DN (26) menjual satu unit Handphone terhadap korban. Dan sebagai tanda jadi transaksi, korban telah menyerahkan uang senilai Rp800.000 terhadap RD Alias DN (26).
"Ponsel tersebut tidak kunjung diserahkan RD Alias DN (26) kepada korban. Pada hari Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT Energi Unggul Persada, korban mendatangi RD Alias DN (26) untuk menanyakan ponsel tersebut. Namun bukan ponsel yang diterima korban, melainkan korban secara tiba-tiba menerima pukulan pada pipi bagian kanan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan.
Setelah memukul korban, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, RD Alias DN (26) lantas pergi meninggalkan korban. Setelah korban berusaha mengejar, RD Alias DN (26) lantas mencakar leher korban sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka RD Alias DN (26) saat sedang berada disebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD Alias DN (26) akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar ke depannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.(*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka