Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Mengaku Keturunan Keraton Yogya, 2 Pria ini Tipu Rp 1,3 M
MEDIALOKAL.CO - Dua pria asal Demak dan Jepara diamankan Polda Jateng karena mengaku sebagai keturunan dari Keraton Yogyakarta. Pengakuan itu digunakan untuk menipu dan meraup uang Rp 1,3 miliar.
Pelaku yang ditangkap itu adalah Ahmad Ansori (38) asal Demak dan Mundofar (45) asal Jepara. Kepada para korban mereka mengaku sebagai cucu dari Gusti Pangeran Haryo (GPH) Sularso dan memiliki dana hibah senilai Rp 63 miliar.
Dengan modal pengakuan itu, pelaku mengirimkan undangan kepada para korban yang jumlahnya 9 orang. Mereka mengundang korban dengan iming-iming akan membagikan hibah tersebut.
"Korbannya bervariasi, mereka acak menyebar brosur," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (30/10/2018).
Untuk meyakinkan para korban, mereka menggelar pertemuan di Kudus dan Demak. Mereka juga memperlihatkan tumpukan uang yang dipaket rapi dan diakui sebagai dana hibah yang dijanjikan. Pelaku yang beraksi menggunakan blangkon itu juga meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat.
"Jadi seolah ada dana warisan dari Keraton Yogyakarta. Bisa cair dengan syarat administrasi, ada yang memberikan uang Rp 10 juta bahkan Rp 600 juta," pungkasnya.
Dalam aksinya, dua pelaku bahkan mencatut nama-nama pejabat termasuk Kapolda Jateng. Mereka kemudian dibekuk saat melakukan presentasi hari Sabtu (27/10) lalu. Dari kedua pelaku diamankan berbagai barang bukti termasuk atribut blangkon dan pakaian adat serta tumpukan uang.
Dari penyelidikan, tumpukan uang yang disiapkan pelaku ternyata hanya tipuan. Pada baian atas dan bawah paket uang memang asli, namun tengahnya hanya kertas kosong. Hal itu agar memperlihatkan seolah uang benar-benar menumpuk banyak.
"Ini yang asli di atas dan di bawahnya saja," pungkas Condro.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Condro juga mengimbau masyarakat hati-hati dengan aksi penipuan termasuk yang mencatut nama-nama pejabat.
"Siapapun bisa dicatut, termausk dengan perkembangan teknologi saat ini, nama saya juga bisa. Ada yang ngaku Polri bilang ada lelangan ada foto saya. Saya imbau hati-hati walau atas namakan pejabat, raja, gubernur, dan sebagainya, harus kroscek," imbau Condro.
(detik.com)


Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa