Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Genjot Sang Pacar 5 Malam Berturut-turut, Pemuda ini Dibekuk Polisi
MEDIALOKAL.CO – Cewek SMP, sebut saja Bulan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacarnyaa, Matheis Disakotta (21). Remaja 12 tahun itu digenjot sang pacar 5 malam berturut-turut.
Pelaku yang akrab dipanggil Otta, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Jumat (2/11). Ia ditangkap sehari setelah dilaporkan orang tua Bulan ke polisi.
Kepada petugas, Otta mengakui perbuatannya. Otta mengatakan baru menjalin kasih dengan Bulan sekiatr 4 bulan. “Sekitar 4 bulan, Pak,” ungkap Otta.
Hubungan itu, disebut pemuda berkulit sawo matang itu lantaran jarak rumah keduanya yang hanya beberapa puluh meter. Terpaut 9 tahun jarak usia keduanya, tak membuat Otta malu. “Namanya juga cinta,” sambungnya.
Remaja berambut keriting itu tak mengetahui bagaimana bisa hubungan mereka diketahui orangtua Bulan.
Korban membeber peristiwa yang dialami kepada ortunya, RD, yang lantas lapor ke polisi.
“Awalnya menyebut sekadar jalan, tapi terus ditanya, akhirnya mengaku,” ungkap Kapolsek Samarinda Utara AKP Nono Rusmana.
Dibeberkan polisi, jarak rumah yang cukup dekat, membuat warga sekitar tak menaruh curiga. Namun, setiap pukul 22.00 Wita atau jelang tengah malam, pelaku kerap menyelinap ke rumah Bulan.
Hubungan terlarang itu terjadi lantaran rumah korban kerap sepi. Pasalnya, orangtua korban tengah menengok keluarga yang sedang sakit di Jawa Timur.
Selama lima hari berturut-turut di rumah Bulan, kawasan Sempaja Barat, Kelurahan Samarinda Utara, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya. Tepatnya pada tanggal 23-27 Oktober 2018.
“Pengakuannya atas dasar suka sama suka,” tegas Nono. Hanya, Otta mengaku siap bertanggung jawab.
Perwira Polri balok tiga itu menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya jelas 15 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum et repertum (VER) yang dikeluarkan rumah sakit sebagai bukti kuat perbuatan asusila terhadap korban.(POJOKSATU.id)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka