Ketua Panwaslu Kecamatan Bagan Sinembah Resmi melantik 182 anggota PTPS Sekecamatan Bagan Sinembah

Proses Pelantikan Anggota PTPS Sekecamatan Bagan Sinembah dan Penandatangan SK Petugas

Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Ketua Panwaslu Kecamatan Bagan Sinembah melantik dan pengambilan sumpah anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan umum tahun 2024 se Kecamatan Bagan Sinembah.

Prosesi pelaksanaan pelantikan PTPS sebanyak 182 orang yang di laksanakan oleh Ketua  Panwaslu Kecamtan Bagan Sinembah Zulfikar Spd, senin (22 - 01 - 2024) di gedung Olahraga Putra Solo km 5 Bagan Batu, Kecamatam Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Acara berlangsung dengan di hadiri Kapolsek Bagan Sinembah diwakili oleh AKP Suwandi, Koramil O3/bgs diwakili oleh Sertu A Manik, Camat Bagan Sinembah diwakili oleh Kasih Pembangunan Muhammad Hafni SHi, Ketua Bawaslu Kabupaten Rohil diwakili Dedy Sibuea Spdi, PJS Penghulu Bahtera Makmur, Hasbi serta undangan lainnya.

"Selamat kepada anggota PTPS yang sudah di lantik, jalankan tugas dengan sebaik - baiknya di lapangan dan bekerja sesuai dengan yang sudah di ucapkan dalam sumpah pelantikan,"Ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Bagan Sinembah, Zulfikar Spd dalam sambutannya.

Loading...

Zulfikar menjelaskan, sebagai petugas pengawas TPS harus memahami dan mengerti apa saja yang harus di awasi saat pemilihan. Tak hanya itu petugas pengawas TPS harus selalu berkoordinasi dengan stakholder.

" awasi semuanya kegiatan yang ada di dalam lokasi TPS, petugas harus memahami tugas dan wewenang sebagai pengawas dan aturan Regulasi Pengawas. Dan apabila kurang memahami lakukan koordinasi dengan PKD, berkordinasi dengan stakholder,"terangnya.

Dikesempatan itu juga, zulfikar meminta supaya petugas pengawas PTPS tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan mengsukseskan bejalannya pemilihan.

" untuk itu jagalah integritas tersebut selama bertugas. Pengawas TPS orang penting yang pertama kali harus didengar, karena telah memiliki legalitas yang resmi, jangan sekali - kali melanggar aturan yang berlaku,"tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil) Dedy Syaputra sibuea, menyampaikan Panwaslu jangan berpihak kepada siapapun, petuga harus menjaga intergritas dan suportifitas pengawas.

" yang perlu di perhatikan di masa tugas dalam menjalankan tugas pengawas, jangan pernah tidak menggunakan atribut sebagai pengawas TPS. Dan harus mampu mensterilkan kondisi lapangan,"jelasnya.

Ditambahkannya, PTPS memiliki wewenang dan peran penting pada pemilihan, jika diduga terjadi suatu bentuk kecurangan atau pelanggaran, upayakan bisa mengoperasikan dan mengambil dokumentasi, photo, dan merekam, bila terjadi suatu perdebatan, sehingga memiliki bukti yang kongkit yang perlu ditegakkan.

"  sedikit atau sekecil apapun yang terjadi pemasalahannya harus mencatat, dan selaku petugas harus mengawal kotak suara mulai dari pemungutan suara hingga pembukaan Kota suara,"tegasnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]