NAKAL...! Oknum Perangkat Desa Kuala Gaung Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Dokumen Kependudukan

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

INHIL, Medialokal.co - Meski Pemerintah sudah menggratiskan biaya pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, rupanya masih saja banyak oknum yang mengambil kesempatan untuk melakukan aksi tak terpuji. Seperti terjadi di Desa Kuala Gaung Kecamtan Gaung Anak Serka.

Pasalnya masyarakat setempat mengeluhkan pembuatan E-KTP dan KK yang dipungut biaya lumayan tinggi yang di patokan oleh aparat/oknum perangkat desa tersebut.

Berdasarkan pengakuan beberapa warga setempat saat di temui,pembuatan E-KTP dan KK dipungut ratusan ribu jelas warga yang tak mau nama nya di sebutkan

Bukannya mengurus e-KTP itu gratis alias tidak dipungut biaya administrasi, dan pegawai perangkat desa itu digaji melalui dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD dimana dana anggaran pengeluaran desa tersebut berbunyi biaya operasional pemerintah.

Loading...

Salah seorang warga desa yang tak mau di sebut nama nya menjelaskan untuk pembuatan e-KTp di desa dikenakan biaya ratusan ribu rupiah yang diminta oleh oknum perangkat desa yang mengurus.

Merujuk kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, aparat pemerintah yang menuntut biaya di ancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 75 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Desa Kuala Gaung Muhammad Yani ketika dikonfirmasi media ini dan dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh oknum perangkat desanya tersebut.

"Saya tidak mengetahui kalau ada yang seperti itu, " Ungkapnya singkat (*)

 

Laporan : Junaidi 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]