Buron Pengedar Narkoba Ditangkap, Mengaku Pesan Sabu dari Napi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap empat orang yang diduga pemakai dan pengedar sabu di wilayah Banda Aceh. Sabu yang dikonsumsi serta diedarkan itu konon berasal dari seorang narapidana (napi) yang berada di dalam sel.

Empat orang yang ditangkap itu berinisial MR (42), FAI (40), ER (34), dan SAL (32). Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

"Ketika diperiksa, ER ini mengaku membeli sabu dari seorang napi berinisial A yang mendekam di Lapas di Aceh Besar seharga Rp 15 juta," ucap Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Senin (19/11/2018).

ER rupanya merupakan buronan polisi yang diketahui pula sebagai pengedar. Saat ini polisi tengah mengejar seorang lagi perantara ER untuk mendapatkan sabu dari dalam lapas.

Loading...

"Jadi tersangka ER ini pesan sabu sama napi, selanjutnya diberikan melalui perantara di luar. Namanya sudah sama kita dalam pengejaran," kata Budi.

Awalnya polisi menangkap MR pada Jumat, 16 November 2018 dengan barang bukti sabu sebesar 0,23 gram. Selanjutnya polisi menangkap FAI di lokasi berbeda dengan barang bukti 1,30 gram sabu.

Saat diinterogasi, FAI mengaku mendapatkan sabu dari ER. Polisi pun bergerak menangkap ER di rumahnya. Terakhir, SAL ditangkap beserta barang bukti sabu 167,95 gram. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]