Sempat Bersembunyi di WC, Pengedar Sabu - Sabu Seberat 202 Gram Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah meringkus seorang pria bernama JH alias Joko (31) sekalu pengedar dan juga penikmat narkotika jenis sabu - sabu di Jln Sisingamangaraja tepatnya di RT 002 RW 010 Kampung Darussalam Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sabtu (24 -08 - 2024).

Dari JH alias JOKO yang merupakan kelahiran Partimbalan (Sumut) bertempat tinggal Jln. HJ. Roudah Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya berhasil di amankan Barang Bukti Narkotika di duga jenis Sabu - sabu sebanyak 202 gram.

Selain itu, juga di temukan 2 bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,  unit Handphone Merek Nokia warna Hitam, 1 Unit Handphone merek Oppo Reno 8 warna Silver dan 2 Buah Pelastik Asoi Warna Hijau dan Hitam.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Reynaldy Yudhista Indrasari didampingi Panit Reskrim Iptu Reymon Basir membenarkan  adanya kasus tindak pidanan tersebut dan pelaku sudah di amankan.

Loading...

Dijelaskannya, pada awal bulan Agustus kemarin, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria bernama JH alias JOKO sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru dan dibawa kewilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Dari  informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang orang tersebut. tepat pada  sabtu (24 -08- 2024) tim mendatangi salah satu rumah yang berada di Jl. Sisingamangaraja Kampung Darussalam Kelurahan Bagan Batu, didampingi oleh aparat desa setempat. Pelaku sempat bersembunyi didalam WC rumah dan berhasil di amankan, kemudian tim Opsnal  melakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, tim Opsnal menemukan 1 buah plastik asoi warna Hijau yang dibalut dengan plastic asoi warna hitam yang didalamnya berisikan 2  bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar,"ungkapnya.

Menurut pengakuan Joko, Barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, orang tersebut tinggal di Kota Pekanbaru melalui seorang rekannya bernama UDIN yang berperan sebagai perantara terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu itu.

" Keterangan pelaku, barang itu untuk  diedarkan kembali ke daerah Mahato Kecamatan Pujud Kab. Rohil,"jelas panit.

Tersangka di beratkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]