Pilihan
Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Polsek Koto Gasib melakukan Pengecekan Jagung pipil yang siap di Panen
Perkosa Guru TK, Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil ini Ditangkap Polisi di Jakarta
INHIL, Medialokal.co - Dalam sebuah kasus yang menghebohkan, seorang pria berinisial MJ (49) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang guru TK di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). MJ yang mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif, memanfaatkan kondisi korban untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa korban mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan sering pingsan dan mengalami mual-mual. Orang tua korban kemudian membawa AJ ke padepokan milik pelaku untuk menjalani pengobatan.
"Tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dengan metode alternatif seperti rukiah dan ritual keagamaan," ujar AKBP Farouk dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kamis (27/2/25).
Pada hari pertama pengobatan, korban hanya dimandikan oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan mendapati adanya cairan di kemaluannya.
Esok harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu, lalu meminta menikah siri karena telah melakukan persetubuhan. Korban yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Namun, laporan itu sempat tidak dipercaya karena pengobatan tersebut memang diatur oleh keluarga korban.
"Korban sempat melapor ke orang tuanya, tetapi tidak dipercaya karena pengobatan itu memang sudah diatur oleh keluarganya sendiri," jelas AKBP Farouk.
Pelaku kembali beraksi pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MJ menghubungi korban yang sedang berada di ruang kelas TK tempatnya mengajar. Merasa curiga, korban diam-diam merekam pertemuan mereka untuk dijadikan bukti.
"Dalam video rekaman yang diambil korban, terlihat tersangka mencium bibir korban hingga pingsan, lalu menyetubuhinya dalam kondisi tidak sadarkan diri," ungkap Kapolres.
Rekaman tersebut akhirnya menjadi bukti kuat dalam laporan korban kepada polisi. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri bersama istrinya.
MJ kini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 286 KUHP yang mengancam hukuman hingga 9 tahun bagi siapa pun yang menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," pungkas AKBP Farouk.(*)


Berita Lainnya
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba