Polres Dumai Musnahkan Ribuan Botol Miras


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Polres Dumai musnahkan sebanyak 2.195 botol minuman keras berbagai merk hasil pelaksanaan operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan hasil operasi cipta kondisi 2018 selama dua minggu.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Jumat (21/12/2018) pagi di Halaman Mapolres Dumai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkompimda Kota Dumai diantaranya Dandim 0320/Dumai Letkol (Inf) Horas Sitinjak, Mewakili Walikota Dumai Asisten II Syahrinaldi, Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo SH, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai dan undangan lainnya dari Forkopimda.

Kapolres Dumai menjelaskan bahwa selain minuman keras pihaknya juga melaksanakan pemusnahan terhadap Narkotika jenis Sabu seberat 321,2 Gram dan dua jerigen tuak.

"Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi K2YD dan cipta kondisi yang digelar 2 Minggu ini," kata Kapolres.

Loading...

Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemilik usaha di Dumai agar menjual miras sesuai Perda dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Karna masuk kedalam tindak pidana ringan atau tipiring, sehingga tidak ada tersangka yang diamankan. Sementara untuk kasus sabu-sabu ada lima tersangka yang diamankan pihak Polres Dumai.

"Kita berharap pemusnahan ini mampu memberikan efek jera bagi penjual miras tanpa izin," harapnya.

Sementara itu pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling dengan alat berat, sedangkan barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Kegiatan kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]