Dua Pelaku Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 1 Kilogram, di Amankan Sat Narkoba Polres Siak


Loading...

SIAK - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siak, kembali meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja seberat 1 kilogram, Kamis (3/1/2019) kemarin.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jailani menerangkan bahwa penangkapan tersangka pertama DP (34) dilakukan di kediamannya  di RT. 015 RW. 003 Kampung Berembung Baru Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak dengan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 1 ons (100gram), 1 unit hp nokia warna hitam dan 2 plastik asoy warna hitam .

"Dari hasil introgasi tersangka DP, Tim kita yang di pimpin Ipda Muslim langsung menuju ke tempat tersangka kedua yang berada di Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Raja Panjang RT 002 RW 002.

"Dari tersangka AA (36), kita menemukan 8 ( Delapan) Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering  seberat 9 ons (900 gram), 1 unit hp merek Xiaomi, 2 plastok asoy berwarna merah muda dan 1 plasti warna putih,"terang Kasat AKP Jailani.

Loading...

Dari hasil kedua pelaku, Satnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja seberat 1000 gram (1 kilogram).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti daun ganja kering," ucap AKP Jailani (S) 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]