KPK Panggil Gamawan Fauzi Jadi Saksi Korupsi Proyek Gedung IPDN


Loading...

MEDIALOKAL.CO - KPK memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Gamawan tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditanya perihal pemeriksaannya, Gamawan hanya menjawab singkat. 

"Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya," ucap Gamawan. 

Loading...

Dudy Jocom sendiri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

Ada dugaan kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]