Sikat Habis! Polsek Enok Borgol Pengedar Narkoba, Barang Bukti dalam Kotak Rokok Dibongkar Paksa


Enok – Rabu (06/05/2026) pukul 21.30 WIB, gelap Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya dipecah deru langkah polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Enok bergerak cepat. Targetnya dua nama yang sudah lama meresahkan: G alias Kacun dan S alias Surip. Malam itu, transaksi narkoba yang biasa mereka sembunyikan, akhirnya terhenti di tangan aparat.

“Polresta Indragiri Hilir melalui Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.” Pengungkapan ini bukan kebetulan. Ia buah dari laporan warga yang tak mau desanya dirusak. Pada Kamis (30/04/2026) siang, informasi masuk: dua orang sering bertransaksi sabu di KM 7. Tim reskrim tak buru-buru. Mereka selidiki. Mereka pastikan. Karena menuduh tak boleh sembarang.

Setelah yakin, PS Kanit Reskrim Polsek Enok, Briptu Khalid Muhammad Ali, S.H., melapor ke Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. Perintah turun: kawal, sergah, amankan. “Operasi penyergapan pun direncanakan secara matang untuk memastikan pengamanan berjalan lancar dan barang bukti dapat diamankan.” Malam Rabu jadi penentu.

Pukul 21.30 WIB, tim gabungan mengunci pergerakan Gufron alias Kacun bin Toyib (39) dan Suripto alias Surip bin Suyatno (30). “Penggeledahan tubuh terhadap kedua tersangka dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat untuk menjaga transparansi proses hukum.” Di situlah modus mereka terbongkar. Sabu tak di kantong. Sabu tak di dompet. Sabu di kotak rokok.

“Hasil penggeledahan mengejutkan karena modus operandi yang digunakan para tersangka cukup unik.” Dari Gufron, satu paket kecil sabu berat kotor 0,17 gram ditemukan dalam kotak rokok merek Ofo Bold. Dari Suripto, satu paket sabu 0,17 gram dalam kotak rokok Surya Gudang Garam. Total 0,34 gram. Kecil beratnya. Besar rusaknya. Karena dari 0,34 gram itu, berapa anak muda bisa terjerat?

Barang bukti lain ikut diamankan. Dari Gufron: handphone Samsung Galaxy A50s biru muda dan kartu SIM aktif. Dari Suripto: handphone Oppo A92 biru tua. Satu unit Supra Fit hitam BM 3914 XY juga disita. Motor itu saksi bisu. Ia yang antar paket haram dari tangan ke tangan. Ia yang bawa resah ke Bagan Jaya.

Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bicara tegas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Penemuan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan rokok menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui aparat, namun kehati-hatian dan ketelitian anggota kami berhasil menggagalkannya.” Pesan itu jelas: Enok bukan tempat aman bagi pengedar.

“Kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika.” Mereka tak cuma jual. Mereka juga pakai. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Gelar perkara, timbang ulang, uji lab jadi tahap berikutnya.

Dari Desa Bagan Jaya, malam itu mengirim kabar ke Tembilahan: warga berani lapor, polisi bergerak cepat, sabu dalam kotak rokok terbongkar. Dan selama Polsek Enok tak lelah patroli, Inhil punya harapan. Harapan bahwa anak mudanya tak lagi dijerat 0,34 gram yang bisa hancurkan masa depan.(*)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]