Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Bengkalis, Medialokal.co - Segala bentuk tindak pidana akan mendapat perlakuan hukum sebagaimana ketentuan hukum. Hal ini sebagaimana komitmen yang ditunjukkan Kejari Bengkalis melalui pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 110 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), pada Kamis pagi, 23 April 2026 bertempat di Jl.Pertanian Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., mengatakan "bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi nyata dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai dan diputuskan secara sah oleh pengadilan".
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara, terdiri dari 79 perkara tindak pidana narkotika, 19 perkara yang berkaitan dengan sektor Oharda, serta 12 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana umum lainnya.
Dikatakannya lagi, “Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya kami untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.”
Lanjutnya, Nadda menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan. Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kriminal.
“Ini adalah peringatan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum. Kami akan terus bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan situasi Bengkalis yang aman dan kondusif, serta meminimalisir potensi munculnya tindak pidana baru, baik dari pengaruh internal maupun eksternal. 'Pungkas Kajari.'
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala seksi Kejari Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andris Wasono, perwakilan Dinas Kesehatan, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, serta unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Ungkap Sabu Di Talang Muandau, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan
PT Pancawaskita Serahkan Bukti Dugaan Penjarahan TBS, Polisi Sebut Proses Hukum Berjalan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Ungkap Sabu Di Talang Muandau, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan
PT Pancawaskita Serahkan Bukti Dugaan Penjarahan TBS, Polisi Sebut Proses Hukum Berjalan