MEDIALOKAL.CO — Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 196 Tahun 2026 menetapkan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I 2026, termasuk sejumlah siswa MIN 4 Tebo. Wali kelas telah menghubungi penerima via WhatsApp berisi petunjuk pencairan. Penerima lama yang sudah punya kartu ATM bisa langsung cairkan dana, sementara penerima baru wajib ke Bank BRI bersama orang tua.
Wali kelas di MIN 4 Tebo menyampaikan pemberitahuan secara pribadi melalui pesan WhatsApp kepada siswa yang namanya tercantum sebagai penerima. Pesan itu memuat petunjuk lengkap soal cara mencairkan dana bantuan. Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, meminta seluruh wali kelas memastikan informasi ini tersampaikan dengan jelas.
"Kami ingin memastikan bahwa semua siswa penerima PIP dapat mencairkan bantuan ini dengan mudah dan tepat waktu. Jangan sampai ada yang terlewat atau kebingungan karena kurangnya informasi," ujar Suhaimi.
Dua Jalur Pencairan di Bank BRI
Pencairan dana PIP di MIN 4 Tebo dilakukan melalui Bank BRI. Prosedurnya dibedakan berdasarkan status penerima, apakah siswa lama yang sudah memiliki kartu ATM atau siswa penerima baru yang belum memilikinya.
Siswa penerima lama yang sudah memiliki Kartu ATM dapat langsung mencairkan dana bantuan melalui mesin ATM. Mereka tidak perlu membawa surat pengantar dari madrasah. Cara ini memangkas langkah administrasi bagi siswa yang sudah pernah menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Syarat bagi Penerima Baru
Siswa penerima baru yang belum memiliki kartu ATM wajib datang ke Bank BRI bersama orang tua. Ada tiga dokumen yang harus dibawa: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Pengantar dari madrasah.
Surat pengantar bisa diambil langsung di madrasah pada jam kerja. Pengambilan tetap dilayani meski saat ini sedang libur semester. Orang tua disarankan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mendatangi kantor bank agar proses pencairan tidak tertunda.
Peruntukan Dana Bantuan
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini ditujukan untuk mendukung kelancaran proses belajar siswa.
Penggunaannya mencakup pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Dengan bantuan ini, siswa diharapkan lebih fokus belajar tanpa terkendala masalah biaya.
Koordinasi Madrasah, Orang Tua, dan Bank
MIN 4 Tebo menyatakan komitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Koordinasi antara madrasah, orang tua, dan pihak perbankan menjadi kunci agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Bagi siswa MIN 4 Tebo yang namanya tercantum dalam SK penerima PIP, pencairan dapat segera dilakukan di Bank BRI dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Siswa dan orang tua yang belum menerima pemberitahuan dari wali kelas dapat menanyakan langsung ke pihak madrasah.
Informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan dan jadwal pencairan PIP dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Waspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan meminta sejumlah uang; seluruh proses PIP tidak dipungut biaya.