Pencarian

PLN Bongkar Fakta: Semua Kabel Provider di Tiang Tembilahan Tak Berizin

Selasa, 22 September 2026 • 16:15:00 WIB
PLN Bongkar Fakta: Semua Kabel Provider di Tiang Tembilahan Tak Berizin
Foto : Ilustrasi (Internet)

Ringkasan AI

  • PT PLN ULP Tembilahan menegaskan tiang dan jaringan listrik tidak boleh digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi.

  • Manajer PT PLN ULP Tembilahan Sabur Januardi menyatakan infrastruktur PLN dirancang khusus untuk penyaluran tenaga listrik, bukan kepentingan bisnis telekomunikasi pihak ketiga.

  • Pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh provider tanpa persetujuan resmi dilarang karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan.

  • Hasil konfirmasi ke Icon Plus menunjukkan kabel provider yang melekat pada tiang PLN tidak memiliki izin sama sekali.

  • Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan Pemkab Inhil sebelumnya telah memberi tenggat waktu dua bulan bagi provider untuk menata dan memperbaiki jaringannya.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

TEMBILAHAN - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tembilahan menegaskan bahwa tiang dan jaringan listrik milik perusahaan merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi.
 

Penegasan itu disampaikan Manajer PT PLN ULP Tembilahan, Sabur Januardi, kepada JMSI Inhil, Selasa (22/9/2026).
 

Menurut Sabur, seluruh infrastruktur jaringan milik PLN dirancang khusus untuk mendukung penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, bukan untuk kepentingan bisnis telekomunikasi pihak ketiga.
 

Oleh karena itu, pemasangan kabel fiber optik maupun jaringan internet oleh provider tanpa persetujuan resmi tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan dan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
 

"Setelah saya konfirmasi ke pihak Icon Plus memang benar kabel-kabel provider yang melekat pada tiang PLN tidak memiliki izin sama sekali. Sebab Icon Plus merupakan anak perusahaan PLN yang ditugaskan mengurus tiang-tiang itu ialah urusan Icon Plus," Jelasnya. 
 

Manajer ULP PLN Tembilahan ini juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab Inhil sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua bulan bagi para provider untuk menata dan memperbaiki jaringannya.
 

Ia berharap para penyelenggara layanan internet segera mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku, demi menjaga keselamatan bersama dan ketertiban ruang publik. (*) 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks