Pencarian

Subsidi LPG 3 Kg 2027 Dipangkas Rp11,09 Triliun, Penerima Bansos Perlu Tahu Dampaknya

Jumat, 25 September 2026 • 09:01:02 WIB
Subsidi LPG 3 Kg 2027 Dipangkas Rp11,09 Triliun, Penerima Bansos Perlu Tahu Dampaknya
Pemerintah dan DPR memangkas subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp11,09 triliun dalam RAPBN 2027.

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah bersama DPR memangkas subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp11,09 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Keputusan ini menuai pertanyaan serius soal kesiapan infrastruktur energi pengganti bagi rumah tangga miskin dan rentan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemangkasan drastis tanpa kesiapan matang berisiko memindahkan beban ekonomi langsung ke masyarakat.

Manager Riset dan Data Seknas Fitra Badiul Hadi menilai pemangkasan anggaran yang drastis tanpa ditopang kesiapan matang di sektor energi alternatif berisiko memindahkan beban ekonomi secara langsung kepada masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan skema transisi secara terbuka.

Apa yang Dipangkas dan Mengapa Berdampak

Subsidi LPG 3 kilogram dipangkas Rp11,09 triliun dalam RAPBN 2027. Angka itu merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan anggaran.

LPG 3 kilogram selama ini menjadi sumber energi memasak utama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pemangkasan subsidi berpotensi menaikkan harga eceran di tingkat warung dan pengecer jika tidak ada skema kompensasi yang jelas.

Energi Pengganti yang Diminta Pemerintah Siapkan

Badiul menyebut sejumlah opsi energi pengganti yang harus dipastikan kesiapannya sebelum subsidi dikurangi. Opsi tersebut mencakup program kompor listrik, gas alam terkompresi atau compressed natural gas (CNG), dan jaringan pipa gas (jargas).

Fitra juga meminta kejelasan soal ketersediaan perangkat hingga skema harga yang akan diterapkan ke masyarakat. Tanpa itu, transisi energi berisiko tidak terjangkau bagi kelompok yang paling membutuhkan.

"Pemerintah wajib menunjukkan kesiapan yang matang terkait dengan program kompor listrik, gas alam terkompresi atau compressed natural gas [CNG], jaringan pipa gas [jargas], ketersediaan perangkat, hingga skema harga," kata Badiul saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (25/9/2026).

Masalah Jargas Rumah Tangga

Kekhawatiran Fitra bertumpu pada masih minimnya penetrasi jargas rumah tangga. Capaian saat ini jauh dari target nasional yang ditetapkan pemerintah.

Jargas sebenarnya menjadi salah satu tulang punggung rencana pengalihan energi rumah tangga. Namun jika jaringan belum menjangkau wilayah penerima manfaat, pengurangan subsidi LPG berisiko tidak diimbangi alternatif yang siap pakai.

Siapa yang Paling Terdampak

Rumah tangga miskin dan rentan menjadi kelompok paling terpapar kebijakan ini. Mereka adalah pengguna utama LPG 3 kilogram sekaligus kelompok yang paling sensitif terhadap kenaikan harga energi.

Jika harga LPG 3 kilogram naik tanpa kompensasi, pengeluaran harian rumah tangga ikut tertekan. Dampaknya bisa merembet ke pola konsumsi pangan dan kebutuhan dasar lain.

Apa yang Perlu Dicermati Penerima Bantuan

Sampai saat ini belum ada informasi resmi soal skema kompensasi atau bantuan pengganti bagi rumah tangga pengguna LPG 3 kilogram. Pemerintah juga belum merinci jadwal penerapan dan besaran harga baru.

Masyarakat yang saat ini terdaftar sebagai penerima bantuan sosial disarankan memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait. Informasi soal perubahan data penerima atau program kompensasi biasanya disampaikan melalui kanal pemerintah, bukan melalui pesan berantai.

Waspadai pihak yang mengaku bisa mendaftarkan atau mengurus bantuan energi dengan imbalan uang. Pendaftaran program bantuan sosial tidak dipungut biaya dan tidak melalui perantara perorangan.

Kanal Informasi Resmi

Untuk memastikan status penerima bantuan dan program kompensasi, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Informasi soal kebijakan subsidi energi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan.

Pengaduan terkait penyaluran bantuan bisa disampaikan ke dinas sosial setempat atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Simpan bukti penerimaan bantuan dan jangan menyerahkan data pribadi ke pihak yang tidak berwenang.

Sumber: bloombergtechnoz.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks