Pencarian

Subsidi Upah 2026 Rp 300.000/Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja, Anggaran Rp 12 Triliun

Kamis, 01 Oktober 2026 • 06:01:01 WIB
Subsidi Upah 2026 Rp 300.000/Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja, Anggaran Rp 12 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp 12 triliun untuk subsidi upah bagi 13,3 juta pekerja.

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp 12 triliun untuk program bantuan subsidi upah bagi 13,3 juta pekerja, dengan nominal Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan pencairan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pekerja yang merasa berhak perlu memahami kriteria penerima yang hingga kini belum dirinci pemerintah.

Program ini menambah daftar stimulus yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan terakhir 2026. Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras dan program pembukaan rekening baru bagi warga usia 17 tahun ke atas.

Besaran Bantuan yang Diterima Pekerja

Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan. Bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan, sehingga total per orang mencapai Rp 900 ribu di akhir tahun 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," terang Airlangga.

Dengan 13,3 juta penerima, kebutuhan anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai hampir Rp 12 triliun. Angka ini menjadikan subsidi upah sebagai salah satu program stimulus terbesar dalam paket kuartal IV-2026.

Siapa yang Berhak Menerima

Hingga pengumuman ini, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang akan menjadi penerima bantuan. Airlangga tidak menyebut syarat seperti batas penghasilan, status kepesertaan jaminan sosial, atau sektor kerja tertentu.

Belum jelas pula apakah penerima akan diambil dari data pekerja formal, informal, atau kombinasi keduanya. Karena itu, pekerja yang merasa memenuhi syarat sebaiknya menunggu pengumuman resmi mengenai kriteria sebelum berharap menerima bantuan.

Informasi lengkap mengenai syarat penerima dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau kementerian terkait begitu pemerintah merilis aturan pelaksanaannya.

Jadwal Pencairan Belum Ditetapkan

Airlangga juga belum membocorkan kapan tepatnya bantuan subsidi upah akan diberikan. Pemerintah hanya menyebut program ini masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026, yang berarti pencairan berlangsung pada tiga bulan terakhir tahun ini.

Belum ada keterangan mengenai bank penyalur, mekanisme transfer, maupun tenggat pencairan. Pekerja disarankan memantau pengumuman resmi dari pemerintah untuk mengetahui jadwal pasti.

Cara Memastikan Status Penerima

Karena kriteria dan mekanisme pendaftaran belum diumumkan, belum ada langkah resmi yang bisa dilakukan pekerja untuk mengecek status penerima saat ini. Pemerintah biasanya merilis kanal pengecekan melalui situs atau aplikasi resmi kementerian setelah aturan pelaksana diterbitkan.

Beberapa langkah umum yang bisa disiapkan sambil menunggu pengumuman resmi:

  1. Pastikan data kependudukan dan nomor rekening bank aktif serta sesuai dengan data resmi.
  2. Simpan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga untuk keperluan verifikasi.
  3. Pantau situs resmi kementerian dan akun media sosial pemerintah untuk informasi terbaru.
  4. Abaikan informasi dari sumber tidak resmi yang menjanjikan bantuan dengan syarat pembayaran.

Waspadai Penipuan Berkedok Bantuan

Program bantuan sosial kerap diikuti praktik penipuan. Modus yang sering muncul berupa tawaran mempercepat pencairan dengan biaya administrasi, atau permintaan data pribadi melalui tautan tidak resmi.

Penerima bantuan tidak pernah dipungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk mengurus subsidi upah, laporkan ke kanal pengaduan resmi pemerintah atau aparat setempat.

Informasi resmi mengenai kriteria, jadwal, dan cara pencairan subsidi upah 2026 akan disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian yang menangani ketenagakerjaan.

Sumber: finance.detik.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks