MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial melalui pendamping sosial memperbarui data SIKS-NG per 2 November 2026, menandai penyaluran PKH dan BPNT tahap IV mulai masuk tahap Surat Perintah Membayar di sejumlah wilayah. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) perlu memastikan rekening masih aktif agar dana tidak tersendat. Proses pencairan tidak serentak, sehingga KPM disarankan memantau status rekening secara berkala.
Pembaruan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dihimpun pendamping sosial per 2 November 2026 menunjukkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV periode Oktober–Desember 2026 mulai bergerak ke tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Sejumlah wilayah sudah melewati verifikasi rekening penerima, sementara daerah lain masih dalam proses pemeriksaan.
Masuknya tahap SPM menjadi sinyal bahwa pencairan semakin dekat. Namun dana belum otomatis masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena masih ada tahapan administrasi yang harus rampung.
Alur Pencairan: dari Verifikasi Rekening hingga Transfer
Proses penyaluran diawali pemeriksaan rekening KPM untuk memastikan status rekening masih aktif. Verifikasi melibatkan bank penyalur Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Jika rekening dinyatakan berhasil diverifikasi, proses berlanjut ke penerbitan SPM sebagai dasar pengajuan pembayaran dana bantuan kepada Kementerian Keuangan. Setelah SPM terbit, tahapan berlanjut ke Standing Instruction (SI).
Pada fase SI, Kementerian Keuangan memberikan instruksi kepada bank penyalur untuk meneruskan dana bantuan ke rekening KKS milik penerima. Transfer atau pengisian saldo ke rekening KKS menjadi penanda akhir rangkaian pencairan.
Pencairan Tidak Serentak di Semua Daerah
Perkembangan penyaluran tidak berlangsung serentak. Sebagian wilayah sudah memasuki penerbitan SPM, sedangkan daerah lainnya masih menjalani pemeriksaan rekening penerima.
Perbedaan jadwal ini wajar terjadi karena setiap daerah memiliki kecepatan verifikasi data dan koordinasi bank penyalur yang berbeda. KPM diimbau tidak membandingkan waktu cair antarwilayah.
Rincian Nominal PKH dan BPNT
Informasi nominal bantuan untuk tahap IV November 2026 belum diuraikan dalam pembaruan data tersebut. Besaran PKH mengikuti komponen penerima yang tercatat, sedangkan BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan.
Untuk rincian nominal per komponen dan nilai bantuan pangan yang berlaku, KPM dapat merujuk pada pengumuman resmi Kementerian Sosial melalui kanal resminya.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Isi nama lengkap penerima sesuai data kependudukan.
- Masukkan kode verifikasi yang tampil, lalu klik "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat.
KPM juga dapat memeriksa saldo rekening KKS secara berkala melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank penyalur masing-masing.
Yang Perlu Diperhatikan KPM
Pastikan rekening KKS dalam kondisi aktif dan tidak dalam status diblokir. Rekening pasif atau data yang tidak sinkron dengan DTKS bisa membuat dana tertahan meski SPM sudah terbit.
Jika kartu hilang atau rekening bermasalah, segera hubungi bank penyalur dan pendamping sosial setempat untuk proses perbaikan data. Jangan menunggu hingga jadwal pencairan tiba.
KPM yang merasa berhak tetapi belum tercatat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk pendamping sosial di tingkat desa/kelurahan. Waspadai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang—penyaluran bansos tidak dipungut biaya.