Pencarian

Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta Terungkap, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan Polisi

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 00:09:00 WIB
Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta Terungkap, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan Polisi

SIAK ,MEDIALOKAL.CO— Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, akhirnya masuk tahap penindakan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023 berinisial H (52) sebagai tersangka.

H ditangkap dan langsung ditahan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp404.520.185,73.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, serta meneliti dokumen-dokumen pengelolaan keuangan kampung.

Dalam dua tahun tersebut, nilai APBKam Rawa Mekar Jaya tergolong besar. Pada 2021, kampung mengelola anggaran sebesar Rp2.115.873.148, sedangkan pada 2022 mencapai Rp2.126.233.288.

Dari penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Tak hanya itu. Untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang berkaitan dengan kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Polisi juga menemukan adanya kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp45.092.324 yang diduga belum disetorkan.

Akumulasi temuan tersebut kemudian berdampak pada kerugian keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, total kerugian mencapai Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., mengatakan penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Raja Kosmos.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami rangkaian pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya, termasuk menelusuri seluruh dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, hingga berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi.

Dokumentasi pekerjaan dan berbagai dokumen pendukung lainnya turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, H dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kini H ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

“Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah,” tutup Raja Kosmos.**

 

 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
redaksi02
Profil Penulis redaksi02

Editor: Rif

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks