Pilihan
Kalau Suka Sama Suka, gak Mungkin Teriak
MEDIALOKAL.CO - Cening Narma, 47, pria asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, nekat meremas bagian dada perempuan tetangga kosnya, Ni Kadek Sri Yuliastuti, 41. Akibatnya, Cening terancam 9 tahun penjara atas tuduhan pencabulan.
PUTU MARDIKA, Singaraja
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (4/4) siang, Cening Narma rupanya masih bisa tersenyum saat digiring petugas. Ia seolah tak ambil pusing dengan kasus yang kini tengah menjeratnya. Bahkan sedikitpun tak terlihat ekspresi penyesalan di wajahnya.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 00.30 dini hari. Malam itu pelaku Cening yang tinggal bersebelahan dengan korban hendak meminta uang kembalian.
Pasalnya, pada siang hari sebelum kejadian, Cening memang sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Uang itu digunakan korban Sri untuk membeli beras. Nah, uang sisa beli berasnya itulah yang kini ditagih pelaku hingga menggedor pintu korban di malam hari.
Begitu pintu dibuka, pelaku menagih uang itu kepada wanita asal Karangasem ini. Tagihannya itupun direspons korban dengan mengeluarkan uang kembalian sebesar Rp 20 ribu. Setelah menyerahkan uang, korban bermaksud menutup pintu untuk melanjutkan tidur.
Rupanya, itu hanyalah akal bulus pelaku Cening agar bisa bertemu korban. Belum sempat pintu kamar ditutup, pelaku yang sudah konak langsung memeluk korban. Terlebih, kala itu korban menggunakan pakaian seksi.
Pelaku juga meremas bagian dada korban dengan kasar. Begitu diperlakukan tak senonoh, korban lantas berteriak, berharap para tetangga dapat menolongnya. Namun teriakan itu justru membuat Cening kian agresif.
Ia sempat mencekik korban selama beberapa detik. Beruntung nyawa Sri berhasil diselamatkan oleh para tetangganya. Cening pun langsung diamankan oleh warga, untuk kemudian diserahkan kepada aparat Polsek Kota Singaraja.
Kepada awak media, Cening mengklaim telah menjalin hubungan dengan korban sejak tujuh bulan lalu. Bahkan Cening menyebut kelakuannya itu atas dasar suka sama suka.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, bila saja korban benar memiliki hubungan suka sama suka dengan pelaku, ia tidak mungkin berteriak saat dilecehkan.
Atas perbuatannya, Cening pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
"Kalau korban berteriak, berarti tidak menghendaki perbuatan itu. Beda kalau dasarnya suka sama suka mungkin korban tak akan berteriak," tutup Kompol Wiranata. (jpnn.com)


Berita Lainnya
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis