Jual Sabu dan Extasi, IRT di Inhu ini Terpaksa Tinggal di 'Rumah Tak Bedapur'

Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Seberida.

Loading...

RENGAT - Seorang ibu rumah tangga berinisial, EH (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau harus rela menginap di rumah tak bedapur alisa penjara.

Dirinya ditangkap Unit Resintel dan Provos. Polsek Seberida lantaran kedapatan mengedarkan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan tersngka itu, petugas menyita barang bukti berupa, 7 butir exstasi warna hijau muda, 2 paket besar sabu, 4 bungkus paket kecil sabu, 1 buah bong, 2 unit handpone.

Selain itu, petugas juga menyita uang tuani sebesar Rp1,5 juta, 2 kartu ATM dan dua buku tabungan, 2 buah mancis serta 1 kartu indonesia sehat.

Loading...

"IRT itu kita amankan saat berada di rumahnya di Simpang IV Belilas. Semua barang bukti itu kita sita dari dalam rumah tersangka," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda juraidi, Sabtu (25/11/2017).

Penangkapan tersangka itu berawal dari informasi warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa rumah tersangka seringkali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Atas hal itu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan dua jenis narkoba yang disimpan tersangka dalam sebuah kota kanebo di kamar rumah itu.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka dan barang bukti lngsung digiring ke sel tahanan Mapolsek Seberida," pungkas Juraidi menerangkan.(GoRiau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]