Oalah ! Terpikat Buruh Bangunan, Nur Rela Jadi Selingkuhan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Cinta memang buta. Begitulah yang dialami Nur Muhayati (22).

Wanita yang bekerja di sebuah warung makan itu kesengsem pada Iwan (37), buruh bangunan di proyek Mapolres Balikpapan.

Padahal, Nur sudah tahu bahwa Iwan memiliki anak dan istri.

Namun, Nur nekat melakukan segala cara untuk membuat Iwan bercerai.

Loading...

Mereka berkenalan melalui aplikasi chatting Bee Talk pada awal 2017 lalu.

Setelah itu, mereka memutuskan kopi darat. Tak berselang lama, mereka berpacaran.

Iwan yang sudah dimabuk kepayang tega meninggalkan istri dan anak perempuannya.

“Kami lalu memutuskan indekos di Gang Segara, Pasar Baru. Di sana kami tinggal berdua. Dia mau sama saya. Sejumlah kebutuhannya saya penuhi. Kalau saya dapat upah kerja, saya berikan semua ke dia,” kata Iwan, Selasa (31/10).

Tidak hanya kebutuhan lahir, Iwan juga menafkahi Nur secara batin.

Namun, hubungan mulai retak saat Iwan harus ke Papua, Agustus lalu.

Selama dua bulan mereka jarang berkomunikasi. Kembali dari Papua, sikap Nur mulai dingin.

“Setiap saya tanya, dia selalu diam. Menghindar. Sampai Minggu (29/10) dia tidak pulang. Saya kebetulan lembur. Sampai indekos, ruangan berantakan. Barang-barangnya sudah tidak ada. Saya lalu datangi ke warungnya. Di sana dia kembali diam. Saya lantas emosi dan cekik dia. Lalu saya tampar wajahnya,” ucapnya.

Tidak puas, Iwan kemudian mengambil pisau.

Emosinya memuncak karena menemukan riwayat panggilan telepon dan SMS yang diduga dari selingkuhan kekasihnya itu.

Ulah beringas Iwan membuat jari manis Nur terluka.

“Saya enggak ada maksud apa pun. Tahu-tahu tangannya sudah menangkis pisau yang saya ambil dari laci warung,” ujar Iwan.


Nur lantas melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke Polres Balikpapan.

Saat matahari di atas kepala, Iwan ditangkap di rumah kawannya di Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Dia tidak melawan. Namun, dia menyempatkan diri menelepon istrinya.

Iwan mengabarkan bahwa dirinya ditahan polisi.

Dia juga berharap istrinya masih setia kepada dirinya.

“Menyesal, Mas,” ujar pria berperawakan kurus itu. 

Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Atas dasar emosional dia melakukan penganiayaan,” terang Tri. (jpnn.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]