SIAK
Diduga Ada Kecurangan, Caleg Partai Golkar Melaporkan PPK ke Banwaslu Siak
SIAK - Diduga ada indikasi pengelembungan suara di Kecamatan Bungaraya, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya ( Golkar) H. Azmi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Siak, Sabtu (27/4/2019).
"Ya, kita sudah melaporkan PPK Bungaraya ke Panwaslu Siak soal adanya pengelembungan suara yang tidak sesuai dengan C1," kata H. Azmi.
Dijelaskan H. Azmi, Berdasarkan hasil C1 dari TPS, jumlah surat suara 30 namun setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan surat suara menjadi 188.
"Disini kita temukan ada pengelembungan suara sebanyak 158 yang terdapat pada Caleg," jelas H. Azmi.
Sebagai Caleg Partai Golkar dan juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak yang lagi aktif ini berharap, dengan ditemukannya dugaan kecurangan yang dilakukan PPK Bungaraya, pihak Panwaslu Siak dapat memperoses laporan tersebut secapatnya.
"Saya ingin Pemilu 2019 ini bersih tampa ada kecurangan dan tidak ada pihak lain yang dirugikan,"harapnya (Tim Media Lokal. Co).


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu