Pilihan
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
DPP-SPKN Soroti Harga Pengadaan Kendaraan Lebih Tinggi di OPD Dumai
WN Maroko di Bali Dihukum 6 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
MEDIALOKAL.CO - Terdakwa kasus asusila asal Maroko, AME, divonis enam tahun penjara. Ia terbukti mencabuli anak usia 13 tahun di Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Ketut Kimiarsa sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2019).
AME terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, Desi Purnani Adam dan Dewi Maria Wulandari serta dibantu oleh penerjemah Bahasa, terdakwa menerima putusan itu.
Terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Kasus ini berawal saat korban yang berusia 13 tahun pada 19 Desember 2018, sekitar pukul 23.30 WITA berada di salah satu toko swalayan di Kawasan Jalan Raya Canggu, kecamatan Kuta Utara, Badung, dengan posisi duduk sendirian.
Terdakwa dalam hal ini, dilihat oleh korban datang ke toko swalayan tersebut sebanyak tiga kali, setelah itu mengajak korban berbincang-bincang hingga akhirnya membonceng korban untuk pergi bersama terdakwa menggunakan sepeda motor dan berhenti di Gang Munduk Tedung, Desa Tibubeneng.
Di tempat tersebut terdakwa melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengantar korban kembali ke toko swalayan dan pergi meninggalkan korban. Atas kasus yang menimpa (IKWP), maka korban langsung melakukan Visum Et Repertum pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar.
Sumber: detik.com


Berita Lainnya
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas