Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Kejari Kuansing Tuntut Fakhruddin 8 Tahun dan Alfion 6,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ruang Hotel
KUANSING, Medialokal.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra.
Sidang Hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum'at (6/8/2021).
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu Hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, Terdakwa sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan
ketentuan Undang - undang yang bersangkutan:
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, Untuk terdakwa JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kemudian, Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).
Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini.
"Kita tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu," pungkasnya.


Berita Lainnya
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib