KPU Pastikan Pilkada Inhil Tahun 2018 Tanpa Pasangan Calon Jalur Independen


Loading...

TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil Tahun 2018 tanpa pasangan calon perseorangan. Hingga batas akhir pendaftaran, Rabu 29/11/17, tidak satu pun peserta jalur independen menyerahkan syarat dukungan. 


"Batas waktu (jadwal) penyerahan syarat dukungan pada pukul 24.00 Wib 29/11/17, tidak satupun bakal pasangan calon yang datang ke kantor KPU Kabupaten Inhil untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan," ungkap Hj. Hasni Novriana yang merupakan salah seorang Komisioner KPU Inhil. 


Dikatakannya lagi, setelah jadwal pendaftaran pasangan calon perseorangan berakhir, KPU Inhil langsung mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPU Inhil untuk menetapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Inhil 2018.


"Dengan Demikian dapat dipastikan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018," sambungnya kembali

Loading...

Terakhir dikatakannya, kita (KPU Inhil, red) menunggu  pasangan calon dari jalur partai politik pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 08 - 10 Januari 2018. (*)

 


Laporan : Supriono 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]