Perbuatan Terlarang Terjadi Setelah Ramadani Ajak Pacar ke Indekos


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ramadani akan menjalani kehidupan di balik jeruji besi karena mencabuli siswi bernama Bunga (16, nama samaran).

Pria 19 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji di indekosnya di kawasan Griya Mukti Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah sempat menjadi buruan pihak berwajib, Ramadani akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Samarinda.

"Pelaku mengaku kenal korban sudah sepekan melalui Facebook,” kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto pekan lalu.

Loading...

Dia menambahkan, Ramadani dan Bunga menjalin kasih selama tiga hari. Saat itu sejoli tersebut hendak menonton film Dua Garis Biru di bioskop.

Namun, keduanya membatalkan rencana menonton film. Ramadani lantas mengajak Bunga ke indekosnya.

Saat itulah Ramadani terus merayu Bunga agar mau melepas baju dan celana.

"Korban pun berhasil menolak ajakan pelaku meski telah dicabuli. Pelaku merayu korban akan bertanggung jawab," ujar Triyanto.

Bunga yang merasa tidak enak badan lantas bercerita kepada ibunya saat tiba di rumahnya.

Mendengar pengakuan Bunga, keluarga korban langsung melapor ke Polres Samarinda.

"Pelaku kami kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Triyanto. (*)


sumber : jpnn.com 
https://m.jpnn.com/news/perbuatan-terlarang-terjadi-setelah-ramadani-ajak-pacar-ke-indekos






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]