Tujuh Orang Pelaku Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Inhu


Loading...

INHU, Medialokal.co - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Rasmin Ginting Sik bersama tim gabungan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu, melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas ilegal di perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu pada, Selasa 30/07/2019 sekira pukul 11.30 WIB

Kapolres Inhu, saat dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Aipda Misran, menjelaskan bahwa Pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib, Personil gabungan Reskrim/Intel Polres dan Polsek pasir penyu mendapat informasi bahwa, di lokasi perkebunan sawit desa pasir kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, TIM langsung bergerak ke lokasi, setelah sampai dilokasi TIM menemukan 7 orang pelaku sedang melakukan penambangan, kemudian TIM membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti dan identitas pelaku.
mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, Karpet, Pipa paralon (pipa PVC), Air Raksa/Mercuri, martil, kain peras, baskom.

IY, 55 tahun pekerjaan Swasta, alamat Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
PM 27 tahun pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.

BP 30 tahun pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.
NW 22 tahun pekerjaan swasta, alamat Dusun Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.
WR 39 tahun pekerjaan Tani, alamat Dusun Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.

RZ 38 tahun pekerjaan Tani, alamat Dusun Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Inhu.
ED 28 tahun pekerjaan Swasta, alamat Cerucup Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. (Julfi Hendra)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]