Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Perayaan Tahun Baru, Ini Ancaman Polisi Soal Petasan dan Kembang Api
JAKARTA – Pergantian dan perayaan Tahun Baru selalu identik dengan petasan. Namun Polisi kembali menegaskan ada larangan bagi masyarakat menggunakan petasan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Setyo menyatakan, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka polisi akan melakukan penindakan tegas.
“Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh tapi di bawah 2 inci,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (15/12).
Setyo menambahkan, meskipun penggunaan kembang api diperbolehkan, namun harus ada izin khusus apabila kembang api tersebut panjangnya lebih dari 2 inci.
“Peredaran petasan dan kembang api termasuk dalam rangkaian Operasi Lilin 2017,” ujar Setyo.
Karena itu, kata Setyo, khusus untuk petasan, pihaknya bakal melakulan penindakan kepada pihak produsen, distributor, bahkan penjual yang terbukti mengedarkan petasan.
Bahkan kata dia, apabila penjual tersebut terbukti menjual petasan, maka akan dilakukan penyitaan.
“Dirazia dan disita. Pelaku diperiksa intensif,” ujar Setyo. (POJOKSATU.id)


Berita Lainnya
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik