Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pasca penangkapan seorang wanita inisial RH alias Rodiah yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah terus melakukan pengembangan. Hasilnya, Aseng alias Hery (46) berhasil diringkus.

Pria yang tinggal di jalan Lintas Riau Sumut Km 06 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini adalah tempat Rodiah mendapatkan barang haram tersebut.

"Peran A alias H ini pengguna dan pengedar, tersangka RH mengakui bahwa ia membeli dari A, dan setelah kita tangkap dan menemukan keduanya, A mengakuinya," urai Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Senin 26/8 siang.

Ditambahkannya, Aseng diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. "Dari hasil penggeledahan, kita tidak menemukan barang bukti lainnya, namun A ini mengakui bahwa RH membeli dari dia," uangkpnya.

Loading...

Kanit juga mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Kita masih terus kembangkan asal usul barang tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, RH alias Rodiah (40) warga jalan Lintas Riau Sumut Km 07 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap setelah Polisi menemukan serbuk butiran kristal diduga Narkoba jenis Shabu dari belakang Kamar Mandi rumahnya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.comSenin 26/8 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar dan disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menyampaikan bahwa wanita ini ditangkap atas laporan warga masyarakat yang curiga atas aktivitas sehari-harinya.

"Tersangka kita tangkap pada Minggu (25/8) kemarin di rumahnya," terang Baim sapaan akrab Kanit Reskrim.

Diuraikan Baim, penangkapan ini bermula pada hari Minggu 25/8 sekira jam 11.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui berinisial RH alias Rodiah di jalan lintas Riau Sumut Km 7 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah sedang mengkonsumsi diduga Narkoba jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal memberitahukan kejadian tersebut kepada kanit reskrim, dan atas perintah Kanit, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan lokasi rumah terduga pengguna narkoba itu, tim langsung bergerak melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang wanita.

Kemudian, tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Rodiah, dari penggeledahan itu ditemukan di samping rumah tepatnya di pohon sawit barang berupa satu (1) buah plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral kecil, 1(satu) buah mancis warna kuning serta 1 (satu) buah kaca pirek.

Lalu dari belakang kamar mandi rumah tersangka ditemukan 5 (lima) paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih,  setelah itu pada saat ditanya kepada Rodiah ia mendapatkan barang diduga Shabu itu dari temannya.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," ungkap Baim. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]