Nambah Penghasilan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kelayang Inhu ini Diringkus Polisi


Loading...

INHU, Medialokal.co - Menambah penghasilan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, Riau, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama satu rekannya. Akhirnya berurusan dengan aparat.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan hal tersebut, bahwa telah diamankan dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I atau Sabu - Sabu.

"Tempat kejadian di Jln Poros Pincuran Mas RT. 002 RW. 011 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap," kata Aipda Misran.

Satu tersangka PD alias Ipan alias Mamang, wiraswasta dan alamat di Jln. Istana RT 001. RW. 002 Kampung Baru Kelurahan Peranap. Satu lagi MR alias Siar, PNS (Pegawai Negeri Sipil), alamat Pasar Peranap Kelurahan Peranap, jabatan Kasi Pemerintahan Kelurahan Kelayang.

Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang peranap.

Atas informasi masyarakat tersebut kemudian, kapolsek peranap Iptu Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta 4 orang anggota polsek peranap guna untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul 20.30 wib, 4 orang anggota Reskrim Polsek Peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan, tentang seringnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Peranap dan Batang peranap.

Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Reskrim Polsek Peranap berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang peranap tersebut adalah PD alias Ipan alias Mamang IPAN dan MR alias Siar.

Kemudian anggota polsek peranap melakukan penyelidikan keberadaan terhadap kedua pelaku dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku, yang mana kedua pelaku dari arah Kecamatan Kelayang menuju ke arah Kecamatan Peranap.

Kemudian 4 orang anggota polsek peranap langsung menuju ke Jln Poros Pincuran Mas Kelurahan Peranap, setibanya di Jln Poros Pincuran Mas Kelurahan Peranap tersebut sekira pukul 22.30 wib anggota polsek peranap melihat tersangka PD alias Ipan alias Mamang dan MR alias Siar melintas di simpang pincuran mas Kelurahan Peranap.

Kemudian anggota polsek peranap memberhentikan dan lngsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sehingga sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang pelaku gunakan terjatuh, 

Saat di Introgasi terhadap tersangka PD alias Ipan akias Mamang dan MR alias Siar mengakui bahwa diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut pada saat didalam perjalan menuju pulang MR alias Siar memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada tersangka PD alias Ipan alias Mamang, 

Pada ada saat dilakukan
penyergapan atau penangkapan terhadap kedua pelaku, narkotika jenis shabu-shabu tersebut terjatuh dari kepalan tangan sebelah kiri tersangka PD alias Ipan alias Mamang ke aspal jalan.

Setelah itu anggota Polsek Peranap memanggil warga setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga 1 bungkus plastik bening Narkotika Jenis Sabu-sabu , 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 3562 AK, 1 unit handphone merk nokia warna hitam milik MR alias Siar diamankan di polsek peranap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku di kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Sumber : SUARAAKTUAL.CO






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]