Gegara Shabu, Dua Pria Ini Dibekuk Polsek Sinaboi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim Opsnal Polsek Sinaboi berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Keduanya berinisial, R alias Rahman (29) warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan KR alias Tarigan (40) warga Kepenghuluan Bejamu, Kecamatan Sinaboi.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Sinaboi pada Sabtu (7/9) menyebutkan bahwa kedua pria tersebut dibekuk pada Jumat (6/9) malam kemarin.

Dari penangkapan kedua pelaku, Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung warna biru dongker, uang sejumlah Rp 180 Ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BM 2256 HB. 

Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Poros Raja Bejamu, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka KR alias Tarigan. 

Loading...

Dan sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal yang ia pimpin membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ditemukan di depan rumah tersangka Tarigan sedang bersama Rahman. 

Dan atas perintah Kapolsek, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penangkapan, tersangka Rahman membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke lantai depan rumah. 

"Namun pada saat itu, salah satu anggota opsnal melihat hal itu," terang Joan. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap bong di dalam rumah tersangka Tarigan dan setelah itu dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa benda yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibuang adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial A di Bagan Siapiapi. 

"Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibuangnya tersebut akan digunakan bersama. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi Guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]