Polsek Sinaboi Bekuk Satu Pelaku, 48 Paket Sabu Diamankan

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sinaboi.

Loading...

ROKANHILIR, Medialokal.co - Tim Opsnal Polsek Sinaboi berhasil menangkap AA (23) warga jalan Lintas Sinaboi -Dumai, gang Suka Karya Rt. 18 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

AA ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sinaboi mengamankan 48 paket butiran kristal diduga Narkoba jenis Shabu dengan berbagai ukuran.

AA ditangkap di Jalan Lintas Sinaboi - Dumai gang Nanda Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada Hari Minggu 1/03/2020 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa berat kotor Narkoba tersebut sekitar 3 gram.

Loading...

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada hari Minggu 1/03/2020 sekira jam 20.00 Wib Ps. Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka EP.

Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto, kemudian memerintahkan segera dilakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud.

Lalu, Ps. Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan bersama timnya melakukan penyelidikan dan tepatnya di belakang rumah tersangka EP, ditemukan tersangka EP sedang menggunakan narkotika shabu-shabu bersama tersangka AA, M dan B serta beberapa orang lainnya namun tidak dikenal.

Saat itu, Tim langsung melakukan penggrebekan, saat digrebek tim berhasil menangkap AA, sementara yang lainnya kabur.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu-shabu, 1(satu) bungkus plastik sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu-shabu dan barang bukti lainnya.

Dari interogasi tim, AA mengaku bahwa   narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik EP dan M yang digunakan bersama sama.

Tak puas sampai di situ, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah EP, dan di samping rumah tersangka EP ditemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu yang disimpan dalam kaos kaki.

"Dan dari interogasi lanjutan, AA ini mengakui akan memakai narkotika jenis sabu bersama sama dengan EP, M dan B. Dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) paket bungkus besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu adalah milik EP, dan 1 (satu) paket bungkus sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu adalah milik M," terang Joan.

Ditambahkan Joan, EP, M dan B saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Sementara AA dan barang bukti sudah kita amankan, untuk tersangka lainnya (EP, M dan B) sedang kita buru," ungkapnya. (HDS)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]