Polres Inhil Tangkap Pria Berusia 73 Tahun Sebagai Tersangka Karhutla

Foto : AH saat dilakukan BAP di Kantor Polres Inhil (Humas Polres Inhil)

Loading...

BATANG TUAKA, Medialokal.co - Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Batang Tuaka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira jam 16.00 wib di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun reporter media ini, kebakaran tersebut terjadi diatas lahan milik HS yang di karunkannya kepada Saudara AH yang telah berusia 73 tahun.

"Berdasarkan dari keterangan saksi - saksi bahwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut adalah saudara AH dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di beberapa titik penumpukan di lokasi lahan yang di karunnya," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Cristian Rony melalui Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno, Selasa (10/09/2019).

Lebih lanjut Iptu Warno menjelaskan, di karenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar kelahan / kebun milik masyarakat lainnya yang menjadi korban atas perbuatan yabg di lakukan oleh pelaku tersebut.

"Lahan yang terbakar akibat perbuatan yang di lakukan oleh saudara AH seluas kurang lebih 10 Hektar dan atas kejadian tersebut pemilik lahan yg terbakar mengalami kerugian berupa tanaman yang ada di lahan tersebut berupa tananan kelapa, tanaman pinang dan tanaman pisang hangus terbakar," ulasnya

Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan di Jalan Lintas Air Molek, Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.

"Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2019 di dapat informasi bahwa pelaku pembakaran lahan/kebun tersebut berada di Jalan Lintas Air Molek, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing selanjutnya 3 orang anggota unit III Sat Reskrim Polres Inhil langsung berangkat dan pelaku berhasil ditangkap,"

"Selama proses penangkapan Tersangka AH berjalan kondusif terkendali dan tanpa perlawanan dan sekira jam 00.00 wib Unit III Satreskrim kembali ke Mapolres Inhil dengan membawa Tersangka untuk dilakukannya BAP sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan," pungkasnya (adp)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]