Apoteker RSUD Puri Husada Tembilahan Hadir Sebagai Narsum Pada Bual-Bual Sehat Tentang Batas Penggunaan Obat di Gemilang FM

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Apoteker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Apt Muthia Antasari S Farm hadir sebagai narasumber pada acara Bual-bual Sehat di Radio Gemilang FM, Rabu (02/3/2022). 

Dalam paparannya apt. Muthia Antasari, S.Farm mengenai Beyond Use Date, Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/ disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial blister, dan lainnya. 

Obat yang ditemui di pasaran, baik yang dibeli di apotik maupun diresepkan oleh dokter memiliki masa pemakaian tertentu. Batas waktu pemakaian obat memiliki dua macam, yaitu tanggal kadaluarsa dan beyond use date (BUD).


"Beyond Use Date (BUD) penting untuk diketahui, Ketidakstabilan obat bisa terlihat dari perubahan bentuk, warna, rasa, dan bau obat. Misalnya sirup antibiotika sudah berubah warna setelah satu bulan dibuka atau sediaan puyer yang berubah menjadi menggumpal setelah enam bulan dibuka bungkusnya." Paparnya. 

Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia tentang BUD dan seringkali menyimpan obat dalam jangka waktu yang lama tanpa pertimbangan lebih lanjut mengenai kondisi kestabilan obat. Dapat memberikan efek jangka pendek atau jangka panjang seperti adanya efek toksik, resistensi terhadap obat, menurunnya efektivitas obat, serta efek membahayakan lainnya bagi individu itu sendiri. 

Berikut ini petunjuk umum penetapan BUD obat : 

Obat yang diminum mengandung air = BUD tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu dingin yang terkontrol     

Obat cair / semipadat secara oles topical/dermal/mucosal = BUD tidak lebih dari 30 hari 

Obat yang tidak mengandung air   = BUD tidak lebih dari 25% waktu yang tersisa dari masing-masing obat hingga kadaluwarsa atau 6 bulan dipilih yang lebih singkat.