Agrinas Putus KSO, Beralih ke Vendorisasi

Agrinas hentikan KSO, beralih ke vendorisasi dan kemitraan koperasi.
Penulis: Redaksi
Kamis, 10 September 2026 | 23:06:26 WIB

JAKARTA, MEDIALOKAL.CO — PT Agrinas Palma Nusantara melakukan pembenahan tata kelola perkebunan dengan menghentikan pola Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengalihkannya ke sejumlah skema baru, yakni vendorisasi pekerjaan, kemitraan dengan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, Kamis (9/9/2026). Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan mengenai langkah perusahaan menghentikan sejumlah pola KSO dalam pengelolaan perkebunan.

Menurut Tuhu, penghentian KSO merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan, terutama terkait efektivitas pengelolaan lahan dan pencapaian produksi.

“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu.

Ia mengatakan, evaluasi juga menemukan persoalan lain dalam praktik pengelolaan KSO. Salah satunya menyangkut pihak penerima KSO yang dinilai dapat berkembang menjadi agen besar dalam rantai pengelolaan perkebunan.

Tuhu juga menyoroti kondisi tanaman dan areal perkebunan yang dinilainya tidak terpelihara secara optimal.

“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya diperkosa pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” tegasnya.
Menurut Tuhu, perubahan pola pengelolaan tersebut secara otomatis mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini memperoleh manfaat dari sistem KSO.

“Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkapnya.

Tiga Skema Pengganti KSO 
Setelah pola KSO dihentikan, Agrinas Palma Nusantara menyiapkan sejumlah mekanisme pengelolaan yang dinilai lebih terukur.

Pertama, melalui vendorisasi pekerjaan. Skema ini mencakup pekerjaan teknis perkebunan, mulai dari penunasan, pemanenan, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).

Kedua, Agrinas membuka ruang kemitraan dengan koperasi masyarakat yang telah ada. Pola tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perkebunan sekaligus mendorong perekonomian kerakyatan.

Ketiga, perusahaan melakukan pengelolaan lahan sementara pada areal yang belum masuk dalam pola pengelolaan definitif.

Tuhu mengatakan pengelolaan sementara diperlukan untuk memastikan aset perkebunan tetap terjaga selama proses penataan berlangsung. Termasuk mencegah tanaman maupun hasil produksi berupa TBS dicuri, dirusak atau dijarah.

“Pengelolaan sementara itu untuk memastikan tanaman tidak dicuri maupun dirusak, termasuk menjaga TBS agar tidak dicuri atau dijarah ketika masih berada di pokok tanaman,” jelasnya.

Mitra Waji Capai Target Produksi
Perubahan pola pengelolaan tersebut juga dibarengi dengan penekanan terhadap target produksi.

Tuhu menegaskan, setiap mitra yang bekerja sama dengan Agrinas tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi target produksi yang telah ditetapkan.

“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kinerja setiap mitra dapat diukur berdasarkan target yang telah ditetapkan perusahaan. Hasil produksi menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap keberlanjutan kerja sama.

Bagi Agrinas, pola ini diharapkan dapat mengubah pengelolaan perkebunan menjadi lebih terukur, transparan dan berorientasi pada produktivitas serta pemeliharaan aset.

Agrinas Harus Memberi Manfaat bagi Rakyat

Tuhu menegaskan bahwa pembenahan tata kelola bukan semata-mata perubahan pola kerja sama, tetapi bagian dari upaya memastikan aset yang dikelola Agrinas memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses pengelolaan perusahaan.

“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses pembenahan yang sedang dilakukan Agrinas Palma Nusantara.

“Saya memohon kepada seluruh stakeholders, kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuhu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manajemen Agrinas Palma Nusantara tengah mendorong perubahan pola pengelolaan perkebunan dari sistem KSO menuju mekanisme yang menempatkan target produksi, pengawasan aset dan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan.

Bagi perusahaan, keberhasilan perubahan tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan memastikan setiap mitra bekerja berdasarkan target yang terukur, aset negara tetap terjaga, serta manfaat ekonomi dari pengelolaan perkebunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

 

Reporter: Redaksi