Pencarian

Dugaan Perjudian Berkedok Gelper "Doraemon" di Pekanbaru, Belum Ada Tindakan Pihak Berwenang

Kamis, 10 September 2026 • 19:29:05 WIB
Dugaan Perjudian Berkedok Gelper
Gelper "Doraemon" di Pekanbaru diduga jadi kedok perjudian, aparat belum bertindak.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Dugaan aktivitas perjudian yang berkedok gelanggang permainan kembali mencuat di Kota Pekanbaru, kali ini mengarah ke lokasi yang dikenal dengan nama "Doraemon" di kawasan Jalan Setiabudhi, yang diketahui mulai menarik perhatian masyarakat sejak Selasa (8/9/2026). Keberadaan tempat tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah yang berlangsung benar-benar tempat hiburan yang sah, atau sekadar kedok perjudian yang sengaja disamarkan, terlebih karena warga mulai menyadari adanya pola yang berulang di berbagai sudut Pekanbaru, di mana tempat-tempat sejenis tampak sebagai sarana permainan ketangkasan namun diduga menyembunyikan transaksi uang bernilai besar.

Seorang yang berinisial A juga disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau pengamanan tempat tersebut, meskipun sejauh ini semua informasi itu masih sebatas dugaan yang belum terverifikasi dan belum terdapat pembuktian yang dapat memastikan keterlibatan maupun peran pihak yang disebut. Jika dugaan itu benar, persoalannya tentu tidak lagi sekadar soal mesin permainan, melainkan adanya rantai kepentingan yang perlu ditelusuri: siapa pengelolanya, bagaimana sistem penukaran poin berjalan, ke mana aliran uang mengarah, serta apakah terdapat keterkaitan antar tempat-tempat serupa yang tersebar di berbagai kawasan kota ini.

Bahkan jika tempat tersebut mengaku memiliki izin, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Hiburan Umum membedakan dengan tegas bahwa permainan ketangkasan yang sah tidak boleh menukarkan poin atau hasil main dengan uang tunai, sehingga jika terjadi penukaran bernilai, maka itu bukan lagi hiburan melainkan perjudian, dan izin gelanggang permainan bukanlah izin untuk berjudi. Penyelidikan juga perlu menelusuri lebih dalam, tidak hanya sebatas mesin di lokasi, melainkan struktur pengelolaan, kemungkinan adanya jaringan, serta dugaan pelanggaran lainnya mulai dari pencucian uang, ketidakpatuhan perpajakan, hingga kemungkinan adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan agar kegiatan ilegal tersebut tetap berjalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta peraturan terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum tercatat adanya langkah penindakan maupun pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kota Pekanbaru. Polda Riau, Polresta Pekanbaru, maupun instansi terkait Pemko Pekanbaru belum mengeluarkan pernyataan, belum menurunkan tim pemeriksa, dan belum ada tindakan penertiban di lapangan, padahal informasi dan kekhawatiran masyarakat telah beredar sejak Selasa lalu. Ketiadaan respon ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut: apakah informasi tersebut belum sampai ke pihak berwenang, atau memang dibiarkan begitu saja. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak, bukan sekadar razia sesaat, melainkan membongkar mekanisme, menelusuri aliran dana, mengungkap siapa yang berada di baliknya, dan memproses tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar, karena hukum tidak boleh terlihat tajam kepada pemain kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang mengatur atau melindungi.

 


 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Munazlen Nazir

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks