MEDIALOKAL.CO — Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi kriteria wajib memastikan NIK terdaftar di data peserta aktif, karena verifikasi dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebelum pencairan. Status penerima bisa dicek lewat laman resmi bsu.kemnaker.go.id, meski hingga kini portal tersebut belum dapat diakses.
Kepastian jadwal pencairan masih ditunggu. Sejumlah pekerja mempertanyakan waktu penyaluran bantuan Rp 900.000 itu di kolom komentar akun Instagram Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga informasi terbaru, belum ada tanggal resmi pencairan BSU 2026. Pemerintah meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dan tidak berpatokan pada tanggal yang beredar di media sosial.
Besaran Bantuan dan Anggaran
Nominal BSU 2026 ditetapkan Rp 900.000 per penerima. Bantuan disalurkan melalui bank Himbara atau bank penyalur yang ditunjuk, berdasarkan surat perintah membayar dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Informasi mengenai total anggaran dan jumlah penerima BSU 2026 tidak dirinci dalam bahan yang tersedia. Data lengkapnya dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2026
Ketentuan penerima mengacu pada Pasal 3 ayat (2) aturan yang telah diperbarui melalui Permenaker terbaru. Berikut kriterianya:
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK pada KTP
- Aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 menambahkan, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Cara Cek Status Penerima
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Cari menu Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul
- Klik tombol Cek Status
Perlu dicatat, laman BSU Kemnaker saat ini belum bisa diakses. Pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi resminya sebelum mencoba kembali.
Tahapan Pencairan
Tata cara pemberian BSU mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7. Prosesnya dimulai dari data calon penerima yang bersumber dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data, lalu menyusun daftar calon penerima. Daftar itu diserahkan kepada menteri dengan lampiran berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima berdasarkan daftar tersebut, lalu menerbitkan surat perintah membayar kepada KPPN. KPPN menyalurkan bantuan ke penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Mengapa BSU 2026 Belum Cair
Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan proses verifikasi dan jumlah penerima yang banyak di seluruh Indonesia. Distribusi dana lewat bank Himbara juga membutuhkan proses lanjutan.
Karena tidak ada tanggal pasti pencairan, pekerja diminta mengecek status secara berkala melalui laman resmi. Hindari mempercayai informasi jadwal yang tidak bersumber dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengaduan resmi melalui kantor cabang dan layanan daring masing-masing. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan BSU dengan imbalan uang, karena penetapan penerima sepenuhnya berasal dari data resmi peserta BPJS Ketenagakerjaan.