Pelaku Pembakar Hutan Terancam Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan dicokok Polres Hulu Sungai Selatan. Tersangka bernama Mulyadi (27) diketahui berasal dari desa setempat dan diamankan kemarin, Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Motif pelaku membakar adalah untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam, pelaku mencoba membuka lahan seluas 2000 meter² dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan," kata Yazid dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/9).

Kronologi penangkapan, diungkap Irjen Yazid, berawal dari patroli dilakukan Polres setempat. Tim yang dikerahkan melihat kepulan asap dan menelusuri sumbernya. Saat pelaku ditemukan, aksi kejar-kejaran terjadi karena pelaku mencoba melarikan diri.

"Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Dia pun mengaku kepada petugas, jika dia yang telah melakukan pembakaran tersebut," terang Irjen Yazid.

Loading...

Akibat perbuatan Mulyadi, Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti diamankan polisi seperti, sebuah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]