Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Dokter, Ini Cerita di Baliknya


Loading...

 

MEDIALOKAL.CO - Cerita perselingkuhan antara dokter dengan seorang bidan istri anggota polisi rupanya bergulir sejak 5 bulan lalu di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Hubungan asmara terlarang itu tumbuh di tempat keduanya berdinas.

Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi mengatakan, dr AD merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang yang bekerja sejak 2011. Pria yang kini tinggal di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu diangkat menjadi PNS sejak 2013.

Sementara wanita bersuami pasangan selingkuhan dr AD adalah MY. MY adalah bidan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Istri anggota Polsek Puri, Mojokerto berinisial Brigadir KN itu diangkat menjadi pegawai tetap BLUD sejak 2016. Dr AD dan bidan MY sering bertemu karena mereka bertugas di bagian yang sama, yaitu ruangan VIP Tribuana.

Loading...

Dr Sugeng menjelaskan, hubungan terlarang antara dr AD dengan MY tumbuh karena mereka setiap hari bertemu di tempat kerja. Terlebih lagi MY tergolong mempunyai penampilan fisik yang menarik.

"Karena dia (dr AD) dokter bedah, saat visitor ketemu, kadang diantar oleh perawat ke pasien. Trisno jalaran soko gelibet (Cinta tumbuh dari seringnya bertemu)," kata dr Sugeng kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Surodinawan, Rabu (2/10/2019).

Perselingkuhan dr AD dan MY sempat mencuat pada April 2019. Saat itu dia menerima laporan dari suami MY, Brigadir KN. Pihaknya pun memanggil pasangan selingkuh tersebut untuk diklarifikasi.

"Saat kami klarifikasi tidak ada yang mau ngaku. MY kami pindah ke ruang kandungan Gayatri supaya tidak terjadi ketemuan dengan dr AD. Karena sama-sama suka, ketemunya di luar," ungkapnya.

Dr Sugeng menambahkan, sampai hari ini dr AD maupun MY belum masuk kerja. Oleh sebab itu dia belum bisa meminta keterangan dari pasangan selingkuh tersebut.

"Keduanya saat ini belum masuk. Kalau datang kami klarifikasi," terangnya.

Didampingi perangkat desa, Brigadir KN menggerebek rumah dr AD di Villa Royal Regency, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu dr AD kepergok sedang berduaan dengan MY di dalam kamar rumahnya.

Pasangan selingkuh ini langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum. Polisi juga telah mengantarkan MY untuk visum ke rumah sakit. Namun, sampai saat ini status hukum MY dan dr AD belum ditentukan.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]