Rubah Pola Pikir Masyarakat, Koramil 09/Kemuning Aktif Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla

Foto : Tampak suasana kegiatan sosualisasi.

Loading...

KEMUNING, Medialokal.co - Tim 8 Subsatgas 8 Jajaran Koramil 09 Kemuning secara rutin terus melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla di wilayah Kecamatan Kemuning dan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (12/10/2019).

Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menghindari kebakaran hutan. Kegiatan ini rutin digelar agar masyarakat yang memiliki lahan di Kecamatan Keritang dan Kemuning agar tidak melakukan pembakaran sembarang.

Dalam rangka mengantisipasi pembakaran lahan yang sangat digemari masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Danramil 09/Kemuning, Kapten Inf Zainuri telah memerintahkan para Babinsa di daerah teritorialnya agar secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada warganya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Menyikapi hal itu, Serka Eddy hartono, Sertu M gara, Sertu S sembiring melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Kuala Lemang. ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat desa menuju Masyarakat Bebas Api.

Ini merupakan langkah awal mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembukaan hutan dan lahan dengan cara pembakaran.

“Maka dari itu, kita menghimbau kepada masyarakat meskipun saat ini cuaca ekstrim, kadang hujan dan kadang panas yang terik, agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegas Serka Hartono

“Hal-hal yang tidak dibenarkan adalah membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar karena sangat rentan membesar dan meluas,” ujarnya. (Adp)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]