Setubuhi Keponakan, Warga Semunai Ini Masuk Bui Polsek Pinggir


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim Polsek Pinggir pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 lalu sekira jam 22.40 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di jalan Pintau Kampung Panah Kasih RT 03 RW 01 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Terangnya, "tersangka adalah PS(35) yang merupakan warga jalan Pintau RT 003 RW 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir. Dan tersangka PS ternyata tidak lain adalah paman dari korban RL(12) yang juga beralamat yang sama, "terang Kompol Firman.

Kompol Firman kemudian menpaparkan kronologis peristiwa perbuatan cabul tersebut. Yang mana awal kejadiannya pada pada bulan April 2019 lalu.

Loading...

"Pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekira jam 16.00 Wib, pelapor (ST) di beritahukan oleh istrinya bahwa keponakan pelapor (korban-red) telah dipukul dan disetubuhi oleh adik kandung pelapor, yakni tersangka PS. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke pihak Polsek Pinggir. Dan akhirnya tersangka dapat di tangkap tim kita, "terang Kompol Firman.

Lanjutnya, "Dari pengakuan korban (RL) kepada tim, dirinya sering di pukul dan di tendang serta di paksa melakukan persetubuhan oleh tersangka PS. Bahkan sewaktu melakukan persetubuhan tersangka PS selalu mengancam korban(RL) dengan menggunakan pisau. Dan atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma. Sementara tersangka PS beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna tindakan selanjutnya, "tutup Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]