Baru Keluar Jeruji Besi, 2 Bandar Narkoba Diringkus Kembali

Foto : Tersangka

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua Resedivis karena melakukan tindak pidana Narkotika di  TKP berbeda yaitu di Kelurahan Sungai Beringin dan Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (20/11/19).

Tersangka tersebut berinisial JF (32) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, dan SH (51) yang merupakan warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari ada kabar informasi bahwa adanya resedivis Narkoba yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Tembilahan.

"Berdasarkan data informasi yang didapat tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar kemudian memerintahkan Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh data yang valid." ungkap Kapolres Indragiri Hilir melalui Iptu Warno Akman selaku Kasubag Humas.

Loading...

Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, para personel langsung melakukan pembekukan inisial JF yang berada di kediamannya serta menemukan barang bukti seperti 6 butir pil kapsul yang diduga Extacy dengan barang bukti (bb) kotor 3,06 gram, 8 bungkus plastik putih bening diduga shabu dengan bb kotor 1,81 gram, 1 set bong, 1 unit hp Nokia, 1  buah gunting, 2 buah mancis, 1 unit timbangan digital, 1 blok plastik putih bening les merah.

Dan juga di hari yang sama setelah penangkapan JF, PS Kanit 2 Idik Sat Narkoba Aipda KARTER Sianipar S sos beserta anggota, pada Rabu (20/11/19) sekira pukul 08.00 WIB berhasil meringkus resedivis yang lain dengan inisial SH.

SH berhasil diringkus juga di kediamannya dan para anggota berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 set bong, 1 buah kotak plastik merk Relaxa 1 unit timbangan digital merk Icris chef, 1 unit hp Oppo, 3 paket shabu dengan bb kotor seberat 3,26 gram, 1 buah kapsul warna orange diduga extacy dengan bb kotor 0,60 gram, 1 bungkus plastik klep merah serbuk diduga shabu bb kotor 3,07 gram, 1 blok plastik putih bening les merah.

Untuk diketahui, Residivis tersebut baru beberapa bulan keluar dari jeruji besi. JF baru selesai dari masa tahanannya 8 bulan yang lalu, sedangkan SH baru bebas dari penjara sekitar 2 bulan lalu. 

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk pengembangan serta penyidikan selanjutnya. (Jun)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]